Pengertian dan Tujuan Pemerataan Pembangunan
Pemerataan pembangunan adalah salah satu amanah dari sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia”.
Hal tersebut dapat dilihat dari Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3) yang berisikan:
Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup banyak orang dikuasai oleh negara”.
Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pada intinya, pemerataan pembangunan adalah langkah-langkah untuk menyebarkan pembangunan secara merata guna mengatasi ketidaksetaraan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil.
Maksud dari pemerataan pembangunan adalah mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap daerah, termasuk yang terpencil, diupayakan mendapatkan peningkatan infrastruktur.
Pemerataan pembangunan bertujuan agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan tidak hanya terpusat di kota, sementara daerah lain tertinggal.
Proses pemerataan pembangunan mencakup pengembangan infrastruktur seperti pendidikan, sumber air, jalan, transportasi, pengelolaan sampah, telekomunikasi, teknologi informasi, perumahan, kesehatan, ketenagalistrikan, dan infrastruktur lainnya, yang dibangun secara merata di seluruh wilayah.
Dengan demikian, semua warga negara dari berbagai lapisan masyarakat dan daerah dapat merasakan manfaat pembangunan tanpa harus bermigrasi ke kota
Editor : Hikmatul Uyun