get app
inews
Aa Text
Read Next : Jika Absen Lagi dari Pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya bakal Tangkap Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

5 Fakta Bos Alexis Terungkap!, Menyewa Rumah untuk Firli Bahuri

Kamis, 02 November 2023 | 08:00 WIB
header img
Bos Alexis Alex Tirta disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 untuk Firli Bahuri senilai Rp650 juta per tahun. (Sumber: iNews.id)

4. Sewakan Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri 

Ditreskrimsus Kombes Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri menyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46. Sewanya fantastis, sebesar Rp650 juta per tahun. Rumah itu disewa oleh Alex Tirta dan kemudian digunakan Firli Bahuri sebagai rumah rehat atau safe house. 

"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023). 

Merespons keterangan polisi, Alex Tirta tak menampik menyewa rumah mewah itu sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun, karena pandemi Covid-19 melanda Indonesia, rumah tersebut kosong. 

"Rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," ujarnya. 

Dia mengakui bertemu dengan Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Firli saat itu memberitahunya membutuhkan rumah singgah untuk pulang pergi karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta. Alex Tirta pun menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah tersebut. 

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," katanya.

Alex mengatakan, Firli Bahuri mulai menyewa rumah mewah tersebut periode Februari 2021. Dia membayar uang sewa sekitar Rp650 juta ke pemilik melalui dirinya sebagai pihak penyewa rumah. 

"Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," tuturnya.

5. Tidak Hadiri Pemeriksaan terkait Rumah di Kertanegara 

Alex Tirta tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (1/11/2023). Penasihat hukumnya menginformasikan ke penyidik, Alex Tirta berhalangan hadir karena alasan kesehatan. 

"Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.45 WIB, penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023). 

Penyidik menjadwalkan memintai keterangan Alex Tirta terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, Jaksel, yang digunakan sebagai safe house oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat (3/11/2023) nanti, sekitar pukul 09.00 WIB. 

"(Penasihat hukum Alex Tirta) meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut