Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Anjing Dituntut 2,5 Tahun Penjara, LBH PSI Minta Kemenkes Investigasi RS Bhayangkara Medan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:00 WIB
  • author Ismail
Pemilik Anjing Dituntut 2,5 Tahun Penjara, LBH PSI Minta Kemenkes Investigasi RS Bhayangkara Medan
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. (Ist)

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut