MEDAN, iNewsMedan.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimis Eva Donna Sinulingga akan dibebaskan berdasarkan fakta persidangan sejak Juli 2023.
Pasalnya Anjing Bogel milik Donna masih hidup dua tahun dari dugaan gigitan hewan 10 Juni 2021, dinyatakan bebas observasi rabies oleh Kementerian Pertanian dan bukan hewan penular rabies dari penyelidikan epidemiologi Kementerian Kesehatan.
“LBH PSI optimis Donna akan bebas dari segala dakwaan. Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan. Mulai dari beda lokasi dugaan gigitan anjing, JPU dan 2 saksi bilang MRA digigit paha kiri tapi dakwaan dan visum cuma luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih,"papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI pada wartawan, Kamis, 16 November 2023.
Selain itu lanjut Francine, Kementerian Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, dan PDHI Sumatera Utara menegaskan tidak ada istilah carrier untuk rabies karena hewan terinfeksi rabies pasti akan mati setelah tanda klinis muncul.
"Ahli forensik manusia Ismurrizal yang menerbitkan visum et repertum nampak jelas tidak memahami rabies karena menyatakan rabies menular dari air liur masuk ke pembuluh darah, sedangkan rabies merambat melalui saraf, bukan pembuluh darah, lalu menyerang susunan saraf pusat atau otak. Di visum tidak ada luka bekas gigitan hewan, lalu bagaimana caranya MRA tertular rabies?," ungkap Francine.
Editor : Ismail