get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Pemilik Anjing Dituntut 2,5 Tahun Penjara, LBH PSI Minta Kemenkes Investigasi RS Bhayangkara Medan

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:00 WIB
header img
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati berdasarkan Pasal 359 KUH Pidana. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang 18 Oktober 2023 yang dihadiri keluarga besar Terdakwa, advokat, dokter hewan, komunitas pecinta hewan Suara Satwa Indonesia, dan para anggota PSI Medan. 

"Bukti-bukti membuktikan Donna tidak bersalah. Anjing Bogel tidak menggigit korban dan tidak rabies. Dikuatkan oleh visum et repertum RS Bhayangkara Tk II Medan yang menyimpulkan korban mati lemas karena penyakit rabies namun tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm, tidak dilampirkan hasil laboratorium patologi anatomik yang infonya menyokong rabies," papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI dalam keterangannya pada wartawan, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Francine menegaskan, selama 2 tahun terakhir, dokter forensik dan RS Bhayangkara Tk II Medan yang menerbitkan visum et repertum tidak pernah lapor ke Kemenkes atas kematian manusia akibat rabies. 

"Padahal diwajibkan lapor oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pencegahan dan pengendalian wabah sehingga tidak timbul Kejadian Luar Biasa (KLB)," ucap Francine. 

Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang ditangani terpadu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui penyelidikan epidemiologi oleh Dinas Kesehatan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui observasi anjing yang diduga rabies oleh Dinas Pertanian, dan Pemerintah Daerah. 

"Kemenkes dan Kementan sudah observasi dan penyelidikan epidemiologi lalu menyatakan tidak ada kasus rabies pada anjing maupun manusia atas nama Muhammad Reza Aulia di bulan Juni 2021, tapi kompetensi, kewenangan, dan keahlian kedua kementerian ini maupun profesi dokter hewan seolah diabaikan oleh Jaksa," ujar Francine. 

Dalam sidang 20 September 2023,  LBH PSI selaku penasihat hukum Terdakwa telah menghadirkan ahli epidemiologi yaitu drh. Heru Susetya, M.P., Ph.D. yang merupakan Pakar Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Komisi Ahli Kementan serta menjabat Lektor Kepala Departemen Kesejahteraan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada. 

"Dokter Heru selaku ahli epidemiologi menegaskan bahwa dari fakta dan bukti yang ada maka di tanggal 10 Juni 2021 air liur anjing Bogel tidak mengandung virus rabies. Bahwa sampai saat ini tidak ada anjing yang menjadi carrier rabies, penyebaran virus rabies bukan melalui pembuluh darah tapi melalui syaraf, masa inkubasi virus rabies minimal 14 hari, dan jika meninggal dunia dalam 3 hari bisa dipastikan bukan karena rabies," kata Francine. 

Anjing bisa menjadi carrier rabies adalah pernyataan dari Umar Zein selaku ahli penyakit tropik manusia yang dihadirkan Jaksa untuk menguatkan keterangan dokter forensik.  

"LBH PSI meminta Kemenkes dan Pemkot Medan untuk investigasi dugaan pelanggaran dokter forensik dan RS Bhayangkara Tk II Medan yang selama 2 tahun terakhir tidak melaporkan kematian manusia akibat rabies. Terlebih juga karena visum et repertum tersebut menjadi dasar Terdakwa Donna ditahan dan dituntut 2,5 tahun penjara," tutup Francine.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan sidang berikutnya dijadwalkan 1 November 2023 pukul 8.30 pagi dengan agenda pembelaan Terdakwa dan Terdakwa akan dihadirkan langsung tatap muka dalam persidangan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut