MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati berdasarkan Pasal 359 KUH Pidana.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang 18 Oktober 2023 yang dihadiri keluarga besar Terdakwa, advokat, dokter hewan, komunitas pecinta hewan Suara Satwa Indonesia, dan para anggota PSI Medan.
"Bukti-bukti membuktikan Donna tidak bersalah. Anjing Bogel tidak menggigit korban dan tidak rabies. Dikuatkan oleh visum et repertum RS Bhayangkara Tk II Medan yang menyimpulkan korban mati lemas karena penyakit rabies namun tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm, tidak dilampirkan hasil laboratorium patologi anatomik yang infonya menyokong rabies," papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI dalam keterangannya pada wartawan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Francine menegaskan, selama 2 tahun terakhir, dokter forensik dan RS Bhayangkara Tk II Medan yang menerbitkan visum et repertum tidak pernah lapor ke Kemenkes atas kematian manusia akibat rabies.
"Padahal diwajibkan lapor oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pencegahan dan pengendalian wabah sehingga tidak timbul Kejadian Luar Biasa (KLB)," ucap Francine.
Editor : Ismail