Bakar Motor Polisi Saat Penggerebekan, 4 Warga Belawan Diganjar 2,5 Tahun Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id- Empat warga Belawan akhirnya harus mendekam di penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Rabu, 10 September. Mereka terbukti membakar dua sepeda motor milik polisi saat penggerebekan narkoba berlangsung.
Para terdakwa, yakni Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, dinyatakan melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketua majelis hakim, Pinta Uli Tarigan, menegaskan aksi mereka tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menghambat penegakan hukum. Namun, sikap kooperatif mereka yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari upaya polisi Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan. Namun, bukannya membantu, para terdakwa justru melempari rumah yang tengah digeledah polisi.
Situasi semakin ricuh ketika mereka membakar dua unit motor dinas polisi yang terparkir di sekitar lokasi, hingga hangus terbakar. Aksi inilah yang akhirnya menyeret mereka ke kursi pesakitan.
Editor : Ismail