get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pengacara Prabowo-Gibran Kritik Nomenklatur dan Logo Baru Kantor Komunikasi Kepresidenan

Luhut Parlinggoman: Putusan MK Soal Batas Capres-Cawapres Tidak Berlaku Secara Otomatis

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:57 WIB
header img
Ketua Pimpinan Pusat Barisan Nasional Ganjar Pranowo (Barnas-GP) Luhut Parlinggoman Siahaan Sebut Putusan MK Soal Batas Capres-Cawapres Tidak Berlaku Secara Otomatis

Luhut yang juga advokat ini menilai putusan MK yang memerlukan perubahan dalam perundang-undangan harus diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. 

"Namun, proses ini memerlukan waktu dan teknisitas yang rumit," sebutnya. 

Luhut Parlinggoman juga menyatakan bahwa putusan MK ini diambil tanpa adanya kegentingan atau urgensi yang jelas. Putusan MK, yang diumumkan dalam waktu yang sangat singkat, memberikan DPR dan KPU hanya tiga hari sebelum batas waktu pendaftaran calon presiden dan cawapres ke KPU. 

"Hal ini menciptakan tantangan teknis dalam pelaksanaan proses tersebut dan memerlukan waktu yang lebih lama," terang Luhut 

Sehingga, dalam konteks kebijakan dan implementasi praktis, Luhut Parlinggoman memberikan pandangan yang menggarisbawahi pentingnya menyesuaikan undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan putusan MK, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan teknis dan waktu yang terbatas.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut