JAKARTA, iNewsMedan.id- Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Ganjar Pranowo, Luhut Parlinggoman Siahaan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
Luhut menjelaskan bahwa meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum, MK tidak memiliki fungsi legislasi, sehingga putusan tersebut tidak berlaku secara otomatis.
"Untuk mengimplementasikan putusan MK ini, diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu dan revisi Peraturan KPU," ucap Luhut yang juga Ketua Barisan Nasional (Barnas) Ganjar Pranowo (GP) ini dalam sebuah pernyataan di Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Diponegoro 72, Jakarta, pada Senin sore (16/10/2023).
Luhut menekankan bahwa syarat usia calon presiden dan cawapres masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, bukan kepada putusan MK.
Luhut yang juga advokat ini menilai putusan MK yang memerlukan perubahan dalam perundang-undangan harus diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.
"Namun, proses ini memerlukan waktu dan teknisitas yang rumit," sebutnya.
Luhut Parlinggoman juga menyatakan bahwa putusan MK ini diambil tanpa adanya kegentingan atau urgensi yang jelas. Putusan MK, yang diumumkan dalam waktu yang sangat singkat, memberikan DPR dan KPU hanya tiga hari sebelum batas waktu pendaftaran calon presiden dan cawapres ke KPU.
"Hal ini menciptakan tantangan teknis dalam pelaksanaan proses tersebut dan memerlukan waktu yang lebih lama," terang Luhut
Sehingga, dalam konteks kebijakan dan implementasi praktis, Luhut Parlinggoman memberikan pandangan yang menggarisbawahi pentingnya menyesuaikan undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan putusan MK, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan teknis dan waktu yang terbatas.
Editor : Ismail