get app
inews
Aa Text
Read Next : Luhut Parlinggoman: Putusan MK Soal Batas Capres-Cawapres Tidak Berlaku Secara Otomatis

Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:50 WIB
header img
Putusan MK yang Disetujui Komisi II DPR, Ini Revisi Pasal PKPU Pilkada. (Foto: iNews.id/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan atau revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2042 tentang Pencalonan Kepala Daerah disetujui Komisi II DPR. PKPU ini memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. 

"Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh peserta rapat menjawab setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang ikut hadir dalam RDP itu menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

"Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," ujarnya.

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut