Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Gelapkan Aset Pemkab, Ketua KPU Langkat Diberhentikan dan Diseret ke DKPP
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kode Etik Dugaan Terima Gaji Ganda Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Belum Diputus

Jum'at, 08 September 2023 | 19:54 WIB
  • author Sazili Mustofa
Sidang Kode Etik Dugaan Terima Gaji Ganda Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Belum Diputus
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat memimpin sidang kode etik dugaan terima gaji ganda anggota Bawaslu Provinsi Sumut di KPU Sumut, Jumat (8/9/2023). Foto: Humas DKPP

Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut