MEDAN, iNews.id - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9/2023), dilanjutkan setelah tambahan bukti dan keterangan dari pihak pengadu lengkap.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito selaku pimpinan sidang, mengatakan menunggu tambahan bukti dan keterangan dari kubu Nazaruddin, dan kuasa hukumnya Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
"Jadi, kami menunggu bukti tambahan dari pihak penggugat. Bukti tersebut bisa disampaikan melalui sekertariat DKPP yah," tutur Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sidang sempat berjalan alot, terutama setelah penggugat menunjukkan bukti percakapan melalui telpon antara tergugat Johan Alamsyah dengan pihak terkait.
Perkara ini diadukan Nazaruddin yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Johan Alamsyah.
Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023.
Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta