Viral Minta 'Uang Damai' Via DANA, Bripka HS Dihukum Patsus dan Terancam Sidang Etik

MEDAN, iNewsMedan.id - Imbas dari video viral yang memperlihatkan dugaan oknum polisi lalu lintas (Polantas) meminta uang tilang kepada pengendara sepeda motor melalui aplikasi DANA, Bripka HS kini harus menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan. Hukuman ini diberikan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion mengungkapkan bahwa setelah masa Patsus selesai, Bripka HS yang merupakan personel dari Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru tersebut akan menjalani sidang kode etik oleh Propam Polrestabes Medan.
"Sidang ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Bripka HS atas tindakannya yang mencoreng citra kepolisian," ucapnya.
Kapolrestabes juga menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, di mana Bripka HS membantah telah menerima transfer uang dari pengendara sepeda motor yang dihentikannya. Namun, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan mencari dan meminta keterangan dari pengendara tersebut agar informasi yang didapatkan berimbang.
Editor : Jafar Sembiring