DKPP Periksa Dua Kasus Etik Penyelenggara Pemilu di Sumut

JAKARTA, iNewsMedan.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada 18 – 19 Juni 2025.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 dan 277-PKE-DKPP/XI/2024, akan disidangkan di hari yang berbeda. Berikut ini rinciannya:
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025. Perkara ini diadukan oleh M. Yahya Saragih yang mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Teradu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan Panwaslu Kecamatan untuk mendukung caleg DPR RI dari partai Nasdem pada Pemilu Tahun 2024. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dengan memerintahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan memberikan sejumlah uang kepada Pengadu serta Panwas Kecamatan untuk mencari dukungan suara bagi caleg dimaksud.
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 277-PKE-DKPP/XI/2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Perkara ini diadukan oleh Muba Hutagalung yang memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, Raisa Fahniadi Setiawan, Husein Harahap, dkk.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat, dan dua anggota lainnya, yakni Vernando Maruli Aruan Dan Panataran Simanjuntak.
Editor : Ismail