Ketua KPU Langkat Dipecat DKPP, Mobil Dinas Diklaim Hilang Dibawa Tetangga
MEDAN, iNewsMedan.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, setelah terbukti melanggar kode etik terkait penguasaan dan tidak dikembalikannya sejumlah aset milik negara.
Putusan pemberhentian tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Jakarta, Selasa (3 November 2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu, Husni terbukti tidak menjalankan kewajibannya menjaga, mengamankan, dan mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.
Aset yang tidak dikembalikan meliputi satu unit mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua laptop merek Lenovo, serta satu unit tablet Apple beserta papan ketiknya.
Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretariat KPU Langkat berulang kali meminta pemeriksaan fisik dan pengembalian aset. Namun, Husni tidak merespons maupun menindaklanjuti permintaan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam persidangan, Husni mengaku mobil dinas itu hilang pada Agustus 2025. Dia berdalih kendaraan tersebut dibawa kabur tetangganya yang tinggal di sekitar rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan.
Namun, kehilangan itu tidak pernah dilaporkannya kepada kepolisian. Husni juga mengakui sengaja tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota maupun Sekretaris KPU Langkat karena masih berharap mobil itu ditemukan.
Editor: Ismail