Ketua KPU Laburan Tamat! DKPP Copot Adi Susanto Gara-Gara Nongkrong Bareng Caleg PDIP

JAKARTA, iNewsMedan.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Adi Susanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sanksi tegas itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025), setelah Adi terbukti melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Selain diberhentikan dari jabatan ketua, Adi juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.
Adi dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI Perjuangan di Tanjungbalai pada 10 Januari 2024, saat masa kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung. Lebih jauh lagi, pertemuan serupa kembali terjadi pada 16 Februari 2025, hanya dua hari setelah pemungutan suara. Dalam sidang pemeriksaan pada 14 Agustus 2025, Adi tidak bisa menampik kehadirannya dalam dua pertemuan itu. Ia bahkan mengakui hadir, sehingga DKPP menilai tindakannya telah mencederai prinsip akuntabilitas dan netralitas penyelenggara pemilu.
“Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tegas Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia menilai perbuatan Adi telah mencoreng integritas, kehormatan, dan kredibilitas lembaga KPU setempat.
DKPP juga menyebut Adi gagal menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya. Sebagai ketua, ia semestinya bersikap netral dan memberi contoh yang baik dalam setiap tindakan.
Editor : Ismail