get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Tugas dan Fungsi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Humbahas

Oknum Sipir di Mandailing Natal Cekik Anak SD, LBH Madina Yustisia: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:33 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MADINA, iNewsMedan.id - Oknum sipir di Lapas Kelas II-B Natal, berinisial TF, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak SD dengan inisial NV di Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (28/8/2023). Pelaku melancarkan kekerasan dengan cara mencekik korban.

Motif sementara, TF diduga tak senang lantaran ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh NV yang melakukan. Padahal, menurut pengakuan korban, kawannya yang terlebih dahulu lari meninggalkanya yang telah melempar rumah TF.

Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal (LBH Madina) Yustisia mengecam tindakan tersebut. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman yang masimal.

"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," jelas Sekretaris LBH Madina Yustisia, Ikhwanuddin S.H.

"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," tambah Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut