get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Tugas dan Fungsi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Humbahas

Oknum Sipir di Mandailing Natal Cekik Anak SD, LBH Madina Yustisia: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:33 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MADINA, iNewsMedan.id - Oknum sipir di Lapas Kelas II-B Natal, berinisial TF, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak SD dengan inisial NV di Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (28/8/2023). Pelaku melancarkan kekerasan dengan cara mencekik korban.

Motif sementara, TF diduga tak senang lantaran ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh NV yang melakukan. Padahal, menurut pengakuan korban, kawannya yang terlebih dahulu lari meninggalkanya yang telah melempar rumah TF.

Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal (LBH Madina) Yustisia mengecam tindakan tersebut. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman yang masimal.

"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," jelas Sekretaris LBH Madina Yustisia, Ikhwanuddin S.H.

"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," tambah Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Sedangkan, lanjut Ikhwan, apabila korban mengalami luka berat sesuai Pasal 80 ayat (2) dapat dipidana 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi koban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujar Ikhwan.

Lebih lanjut, Ikhwan mewakili LBH Madina Yustisia meminta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.

Ikhwan menambahkan, menurut catatan Lbh Madina Yustisia, hal ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.

"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi," tutup Ikhwan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut