get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Tugas dan Fungsi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Humbahas

Oknum Sipir di Mandailing Natal Cekik Anak SD, LBH Madina Yustisia: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:33 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Sedangkan, lanjut Ikhwan, apabila korban mengalami luka berat sesuai Pasal 80 ayat (2) dapat dipidana 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi koban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujar Ikhwan.

Lebih lanjut, Ikhwan mewakili LBH Madina Yustisia meminta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.

Ikhwan menambahkan, menurut catatan Lbh Madina Yustisia, hal ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.

"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi," tutup Ikhwan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut