get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati 

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:24 WIB
header img

Pada Senin (8/5/2023), saat Lukman berada di Bireun, Aceh Utara, Twily kembali menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta Lukman untuk menjemput sabu jenis tertentu di Kota Medan. Lukman dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengambil dan menyerahkan sabu tersebut kepada pembelinya. 

Twily mentransfer Rp 500 ribu kepada Lukman untuk biaya perjalanan dari Bireun menuju Medan, dengan Lukman menggunakan bus pada malam hari. Setibanya di Medan, Lukman diinstruksikan oleh Twily untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. 

Pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Twily menghubungi Lukman dan memberitahu bahwa seseorang akan menghubungi Lukman untuk memberikan arahan mengenai pengambilan sabu. Twily juga menyuruh Lukman untuk membawa sabu tersebut ke rumahnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tempat pembeli sabu akan datang. 

Tidak lama kemudian, Lukman dihubungi oleh seorang yang bekerja atas perintah Twily, dan mereka sepakat bertemu di Binjai Supermall. Lukman masuk ke dalam mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh orang tersebut. Namun, di tengah perjalanan, orang tersebut turun dari mobil dan membiarkan Lukman melanjutkan perjalanan sendiri. 

Namun, ketika Lukman sampai di persimpangan lampu merah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, mobilnya disalip oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut dan Lukman langsung ditangkap. Dalam mobil tersebut, ditemukan 2 karung berisi sabu yang dibungkus plastik hijau dengan tulisan "Yushan". Saat dihitung sabu itu beratnya 27 kg sabu.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut