MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan mati terhadap kurir sabu bernama Lukman (25) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8/2023).
Jaksa berpendapat bahwa Lukman telah terbukti secara sah memiliki 27 kg sabu saat ditangkap polisi pada 10 Mei 2023.
Dalam sidang, JPU Rahmi juga menyebutkan bahwa Lukman telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"(Oleh karena itu dijatuhi) pidana mati," ujar Rahmi.
Rahmi menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan untuk perbuatan Lukman, karena ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional dari Malaysia.
"Terdakwa juga memiliki catatan hukuman sebelumnya di LP Lhokseumawe selama 10 bulan terkait kasus narkotika," tambah Rahmi.
Menurut dakwaan, Lukman ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (10/5/2023). Lukman awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Twily Agam (buron) melalui WhatsApp, yang menawarkan pekerjaan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Lukman menyetujui tawaran tersebut.
Pada Senin (8/5/2023), saat Lukman berada di Bireun, Aceh Utara, Twily kembali menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta Lukman untuk menjemput sabu jenis tertentu di Kota Medan. Lukman dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengambil dan menyerahkan sabu tersebut kepada pembelinya.
Twily mentransfer Rp 500 ribu kepada Lukman untuk biaya perjalanan dari Bireun menuju Medan, dengan Lukman menggunakan bus pada malam hari. Setibanya di Medan, Lukman diinstruksikan oleh Twily untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.
Pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Twily menghubungi Lukman dan memberitahu bahwa seseorang akan menghubungi Lukman untuk memberikan arahan mengenai pengambilan sabu. Twily juga menyuruh Lukman untuk membawa sabu tersebut ke rumahnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tempat pembeli sabu akan datang.
Tidak lama kemudian, Lukman dihubungi oleh seorang yang bekerja atas perintah Twily, dan mereka sepakat bertemu di Binjai Supermall. Lukman masuk ke dalam mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh orang tersebut. Namun, di tengah perjalanan, orang tersebut turun dari mobil dan membiarkan Lukman melanjutkan perjalanan sendiri.
Namun, ketika Lukman sampai di persimpangan lampu merah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, mobilnya disalip oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut dan Lukman langsung ditangkap. Dalam mobil tersebut, ditemukan 2 karung berisi sabu yang dibungkus plastik hijau dengan tulisan "Yushan". Saat dihitung sabu itu beratnya 27 kg sabu.
Editor : Ismail