MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan mati terhadap kurir sabu bernama Lukman (25) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8/2023).
Jaksa berpendapat bahwa Lukman telah terbukti secara sah memiliki 27 kg sabu saat ditangkap polisi pada 10 Mei 2023.
Dalam sidang, JPU Rahmi juga menyebutkan bahwa Lukman telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"(Oleh karena itu dijatuhi) pidana mati," ujar Rahmi.
Rahmi menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan untuk perbuatan Lukman, karena ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional dari Malaysia.
"Terdakwa juga memiliki catatan hukuman sebelumnya di LP Lhokseumawe selama 10 bulan terkait kasus narkotika," tambah Rahmi.
Menurut dakwaan, Lukman ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (10/5/2023). Lukman awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Twily Agam (buron) melalui WhatsApp, yang menawarkan pekerjaan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Lukman menyetujui tawaran tersebut.
Editor : Ismail