get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Diminta Cepat Tindaklanjuti Temuan PPATK 

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Advokat Luhut: Wajib Kita Hormati 

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 08:05 WIB
header img
Luhut Parlinggoman Siahaan

“Mari hormati putusan MA, kalaupun ada pelanggaran etik yang dilakukan silahkan secara konstitusional melaporkan ke lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial, ”tutupnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut