get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Diminta Cepat Tindaklanjuti Temuan PPATK 

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Advokat Luhut: Wajib Kita Hormati 

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 08:05 WIB
header img
Luhut Parlinggoman Siahaan

JAKARTA, iNewsMedan.id: Advokat muda Luhut Parlinggoman Siahaan mengimbau agar masyarakat menghormati putusan MA terkait Ferdy Sambo

Luhut menilai dalam putusan itu memang pasti ada pihak-pihak yang merasa dikecewakan dengan vonis tersebut, namun apapun itu agar jangan berpikir  bahwa ini tidak adil. 

“Kita memahami akan ada yang merasa kecewa terkait pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo, namun Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi dan telah menganalisis fakta hukum secara mendalam sehingga wajib menghormatinya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023). 

Luhut kembali menjelaskan bahwa masyarakat harus menyadari bahwa ada proses peradilan yang dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. 

“Kita tahu bahwa proses Kasasi merupakan keputusan final dan disitu dilihat prosedur hukumnya apakah ada yang melampaui batas wewenangnya atau adanya intervensi terkait putusan ditingkat dibawahnya. Maka di tingkat kasasi bisa dikoreksi. Jika memang sudah jadi keputusan MA maka kita wajib menghormatinya, ”tambah pengacara kelahiran Sumatera Utara ini.

Menurut Luhut peran serta masyarakat sangat dibutuhkan terkait putusan ini jika memang terdapat kekeliruan seperti informasi-informasi jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim dengan cara melaporkan ke Komisi Yudisial. 

“Mari hormati putusan MA, kalaupun ada pelanggaran etik yang dilakukan silahkan secara konstitusional melaporkan ke lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial, ”tutupnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut