get app
inews
Aa Read Next : SPMT Dorong Pelaku UMKM di Belawan Naik Kelas

Begini Cara dan Syarat Membuat QRIS All Payment, Pelaku UMKM Wajib Simak!

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB
header img
Ilustrasi. ( Foto : Istimewa)

Sementara itu, untuk pelaku UMKM sebagai usaha perseorangan, persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP pemilik usaha atau penanggung jawab.

2. Registrasi di website

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan tahap registrasi melalui situs www.qris.id.

-Pilih menu "Daftar QRIS" atau qris.id/register.
-Setelah mengklik menu "Daftar QRIS," pelaku UMKM akan diarahkan ke halaman "Form Pendaftaran".
-Ikuti langkah-langkah dan persyaratan yang tertera dalam halaman tersebut. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis usaha yang dimiliki.

3. Lakukan Transaksi Pembayaran Menggunakan QRIS

Setelah mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS melalui dompet digital (e-wallet).

Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam batas waktu maksimal 14 hari setelah pengisian form. Jika melewati batas waktu tersebut, form pendaftaran yang telah diisi akan di-reset, dan Anda harus mengisi ulang form pendaftaran.

4. Menerima Notifikasi Registrasi

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut