get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

Soal Pembatalan Muzakarah, MPTTI Gugat MUI Sumut 

Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:09 WIB
header img
Kuasa Hukum Penggugat DR AY Gea didampingi Agusman Gea SH MKn usai persidangan. 

MEDAN, iNewsMedan.id-  Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I)  menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi SH MH ini teregistrasi dengan nomor : 403/Pdt.G/2023/PN Mdn berlangsung pada, Kamis 8 Juni 2023, di Ruang Cakra III PN Medan. 

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan MPTT-I lantaran MUI Sumut secara sepihak membatalkan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I. 

Meski sebelumnya pihak Penggugat telah mengantongi rekomendasi dari pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut atas surat permohonan MPTT-I yang diajukan kepada Ditintelkam Polda Sumut. 

"Berdasarkan surat permohonan Penggugat, maka Turut Tergugat II menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: B/Rek-17/III/YAN.2.1./2023/ Ditintelkam tertanggal 28 Februari 2023," tulis MPTT-I dalam posita gugatan yang diperoleh wartawan. 

Pembatalan tersebut tertuang dalam posita (alasan alasan hukum) gugatan PMH yang diajukan MPTT-I melalui kuasa hukum dari Kantor Law Firm DR AY Gea dan Partner. 

Tergugat (MUI Sumut) beralasan dengan mengaitkan hasil kajian Komisi Fatwa terhadap MPTT-I bersama Ormas Islam se Sumut terkait rencana kegiatan MPTT-I.

"Surat MUI Provinsi Sumut Bersama Ormas-ormas Islam Tingkat Provinsi Sumut Perihal Menyikapi Rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) tertanggal 1 Maret 2023 dan Surat Nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2023 Perihal Mohon Tidak diberikan Izin Seluruh Kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara," lanjut isi posita keberatan Penggugat. 

Akibat surat itu, Ditintelkam Polda Sumut pun membatalkan Surat Rekomendasi Nomor: B/REK/17/II/YAN.2.1/2023/ Ditintelkam tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan Surat Nomor: B/1717/ III/YAN.2.1/2023/Ditintelkam tertanggal 7 Maret 2023. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut