MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi SH MH ini teregistrasi dengan nomor : 403/Pdt.G/2023/PN Mdn berlangsung pada, Kamis 8 Juni 2023, di Ruang Cakra III PN Medan.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan MPTT-I lantaran MUI Sumut secara sepihak membatalkan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I.
Meski sebelumnya pihak Penggugat telah mengantongi rekomendasi dari pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut atas surat permohonan MPTT-I yang diajukan kepada Ditintelkam Polda Sumut.
"Berdasarkan surat permohonan Penggugat, maka Turut Tergugat II menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: B/Rek-17/III/YAN.2.1./2023/ Ditintelkam tertanggal 28 Februari 2023," tulis MPTT-I dalam posita gugatan yang diperoleh wartawan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam posita (alasan alasan hukum) gugatan PMH yang diajukan MPTT-I melalui kuasa hukum dari Kantor Law Firm DR AY Gea dan Partner.
Tergugat (MUI Sumut) beralasan dengan mengaitkan hasil kajian Komisi Fatwa terhadap MPTT-I bersama Ormas Islam se Sumut terkait rencana kegiatan MPTT-I.
"Surat MUI Provinsi Sumut Bersama Ormas-ormas Islam Tingkat Provinsi Sumut Perihal Menyikapi Rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) tertanggal 1 Maret 2023 dan Surat Nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2023 Perihal Mohon Tidak diberikan Izin Seluruh Kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara," lanjut isi posita keberatan Penggugat.
Akibat surat itu, Ditintelkam Polda Sumut pun membatalkan Surat Rekomendasi Nomor: B/REK/17/II/YAN.2.1/2023/ Ditintelkam tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan Surat Nomor: B/1717/ III/YAN.2.1/2023/Ditintelkam tertanggal 7 Maret 2023.
Editor : Ismail