get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

Soal Pembatalan Muzakarah, MPTTI Gugat MUI Sumut 

Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:09 WIB
header img
Kuasa Hukum Penggugat DR AY Gea didampingi Agusman Gea SH MKn usai persidangan. 

Sementara itu, Wali Nangro Sibolga-Tapteng Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), Hamidi Syakubat, menyebutkan bahwa gugatan PHM yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk penyesalan atas sikap MUI Sumut. 

"Pada prinsipnya kita melihat dari pada surat MUI (Sumut) itu sangat tegas mengatakan bahwa kita (MPTT-I) meresahkan masyarakat. Kalau menurut analisa kita dari Surat MUI itu, yang (menyebutkan) meresahkan masyarakat, masyarakat siapa yang kita resahkan," jelas Hamidi Syakubat saat berada di PN Medan. 

Menjadi pertanyaan juga bagi MPTT-I, ujar Hamidi, apakah persoalan yang dihadapi MPTT-I turut menjadi perhatian Negara. 

"Tetapi Majelis Ulama Indonesia sebagai panutan umat membatalkan umat islam dia sendiri (untuk) berdiskusi, berdebat, berdialog, mengkaji dalam satu kitab yang bernama kitab insan kamil," tutur Hamidi Syakuba. 

 

Hamidi menyebut pihaknya juga tidak menutup nutupi ajaran sebagaimana yang dipedomaninya. 

MPTT-I, sebut Hamidi juga sangat terbuka dalam bermusyawarah, bahkan, apabila memiliki kemampuan pihaknya juga bisa mengundang umat islam dunia. 

"Karena ini kitab (Insan Kamil) sudah cukup lama, ini kitab (sudah ada sejak) tahun 1300 an, tetapi selama kitab ini kan tidur. Dan alhamdulillah ada ulama besar Aceh Selatan bisa membangunkan lagi kitab Insan Kamil untuk kita pahami," ujarnya. 

Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra III PN Medan itu tidak dihadiri pihak tergugat, baik tergugat Ketua MUI Sumut, turut tergugat MUI Pusat dan tergugat Polda Sumut.

 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut