Sementara itu, Wali Nangro Sibolga-Tapteng Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), Hamidi Syakubat, menyebutkan bahwa gugatan PHM yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk penyesalan atas sikap MUI Sumut.
"Pada prinsipnya kita melihat dari pada surat MUI (Sumut) itu sangat tegas mengatakan bahwa kita (MPTT-I) meresahkan masyarakat. Kalau menurut analisa kita dari Surat MUI itu, yang (menyebutkan) meresahkan masyarakat, masyarakat siapa yang kita resahkan," jelas Hamidi Syakubat saat berada di PN Medan.
Menjadi pertanyaan juga bagi MPTT-I, ujar Hamidi, apakah persoalan yang dihadapi MPTT-I turut menjadi perhatian Negara.
"Tetapi Majelis Ulama Indonesia sebagai panutan umat membatalkan umat islam dia sendiri (untuk) berdiskusi, berdebat, berdialog, mengkaji dalam satu kitab yang bernama kitab insan kamil," tutur Hamidi Syakuba.
Hamidi menyebut pihaknya juga tidak menutup nutupi ajaran sebagaimana yang dipedomaninya.
MPTT-I, sebut Hamidi juga sangat terbuka dalam bermusyawarah, bahkan, apabila memiliki kemampuan pihaknya juga bisa mengundang umat islam dunia.
"Karena ini kitab (Insan Kamil) sudah cukup lama, ini kitab (sudah ada sejak) tahun 1300 an, tetapi selama kitab ini kan tidur. Dan alhamdulillah ada ulama besar Aceh Selatan bisa membangunkan lagi kitab Insan Kamil untuk kita pahami," ujarnya.
Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra III PN Medan itu tidak dihadiri pihak tergugat, baik tergugat Ketua MUI Sumut, turut tergugat MUI Pusat dan tergugat Polda Sumut.
Editor : Ismail