Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsakiyah Medan Jumat 20 Maret 2026: Imsak Pukul 05.05 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Sisa Sahur Terselip di Sela Gigi, Batalkan Puasa Jika Tertelan?

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:56 WIB
  • author Jafar Sembiring
Sisa Sahur Terselip di Sela Gigi, Batalkan Puasa Jika Tertelan?
Ilustrasi. Foto: Istimewa/AI

MEDAN, iNewsMedan.id - Pernahkah Anda merasakan sisa makanan terselip di sela-sela gigi saat sedang berpuasa? Kondisi ini sering kali memicu kekhawatiran. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: bolehkah menelan sisa makanan yang ada di dalam mulut tersebut?

Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), jawaban atas keraguan ini merujuk pada prinsip dasar dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, di mana Allah Swt. menegaskan bahwa Dia menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran.

Dalam Tafsir Mafâtîh al-Ghaib, Imam al-Razi menjelaskan bahwa puasa esensinya adalah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkannya. Namun, ada pengecualian untuk hal-hal yang bersifat darurat atau sulit dihindari.

Sama seperti lalat yang masuk ke mulut atau debu jalanan yang tertelan secara tidak sengaja, sisa makanan yang tertelan tanpa disadari juga tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan peristiwa tersebut berada di luar kendali manusia untuk "menjaga diri".

Berdasarkan penjelasan Imam al-Razi, hukumnya dibedakan menjadi dua:

1. Tidak Sengaja: Jika sisa makanan tertelan tanpa sadar atau sulit dipisahkan dari air liur, maka puasa tetap sah.

2. Sengaja: Jika seseorang sadar ada sisa makanan, mampu membedakannya, namun memilih untuk menelannya dengan sengaja, maka puasa dipastikan batal.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut