get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Rel KA Sumut 6 Tahun Penjara

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:44 WIB
header img
KPK resmi menahan Wamen Imipas Silmy Karim terkait pengembangan kasus OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsMedan.id Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026) siang.

Upaya paksa ini dilakukan menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan penyidik KPK tiba di kediaman mewah berlantai tiga yang terletak di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB. Kedatangan tim penyidik turut dikawal ketat oleh sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang yang menumpangi satu truk dinas.

"Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya.

Budi menambahkan bahwa proses pencarian barang bukti di dalam rumah tersebut masih terus berjalan. "Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya," lanjutnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Dari total 18 orang yang sempat diamankan, KPK akhirnya mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Eks Wamen Imipas Silmy Karim, pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut