MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi SH MH ini teregistrasi dengan nomor : 403/Pdt.G/2023/PN Mdn berlangsung pada, Kamis 8 Juni 2023, di Ruang Cakra III PN Medan.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan MPTT-I lantaran MUI Sumut secara sepihak membatalkan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I.
Meski sebelumnya pihak Penggugat telah mengantongi rekomendasi dari pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut atas surat permohonan MPTT-I yang diajukan kepada Ditintelkam Polda Sumut.
"Berdasarkan surat permohonan Penggugat, maka Turut Tergugat II menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: B/Rek-17/III/YAN.2.1./2023/ Ditintelkam tertanggal 28 Februari 2023," tulis MPTT-I dalam posita gugatan yang diperoleh wartawan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam posita (alasan alasan hukum) gugatan PMH yang diajukan MPTT-I melalui kuasa hukum dari Kantor Law Firm DR AY Gea dan Partner.
Tergugat (MUI Sumut) beralasan dengan mengaitkan hasil kajian Komisi Fatwa terhadap MPTT-I bersama Ormas Islam se Sumut terkait rencana kegiatan MPTT-I.
"Surat MUI Provinsi Sumut Bersama Ormas-ormas Islam Tingkat Provinsi Sumut Perihal Menyikapi Rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) tertanggal 1 Maret 2023 dan Surat Nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2023 Perihal Mohon Tidak diberikan Izin Seluruh Kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara," lanjut isi posita keberatan Penggugat.
Akibat surat itu, Ditintelkam Polda Sumut pun membatalkan Surat Rekomendasi Nomor: B/REK/17/II/YAN.2.1/2023/ Ditintelkam tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan Surat Nomor: B/1717/ III/YAN.2.1/2023/Ditintelkam tertanggal 7 Maret 2023.
"Penggugat merasa keberatan kepada Tergugat akibat pembatalan rekomendasi penyelenggaraan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I," kata Kuasa Hukum Penggugat DR AY Gea didampingi Agusman Gea SH MKn usai persidangan.
Merasa mengalami kerugian materi atas pembatalan acara tersebut, Penggugat pun mengajukan Surat Permohonan Silaturahmi dan Audiensi dengan Tergugat berdasarkan Surat Nomor: B/097/MPTT-I mdn/I/2023 perihal: Permohonan Silaturahmi dan Audiensi tertanggal 10 Maret 2023.
Namun, MUI Sumut menanggapi melalui Surat dengan Nomor: B.094/DP-PII/SR/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023 kepada Panitia Pelaksana Muzakarah Asean MPTT-I Ke-VII 2023 dengan menyebutkan, bahwa keputusan MUI Sumut merekomendasikan agar kegiatan MPTT-I tidak dilaksanakan di Wilayah Sumatera Utara.
Alasan MUI Sumut, rekomendasi tersebut disepakati sebagai langkah preventif untuk menghindari kebingungan, keresahan serta menjaga kondusifitas masyarakat dan sikap ini juga merupakan implementasi dari tugas dan fungsi MUI dalam menjaga umat dan mitra pemerintah.
Menanggapi hal tersebut , Kuasa Hukum Penggugat DR AY Gea menegaskan bahwa tindakan tergugat (MUI Sumut) tidak bijaksana.
"Tindakan MUI adalah cerminan dari sikap arogansi dan emosional, semestinya MUI sebagai sebuah wadah pengayom umat islam bersikap arif dan bijaksana," tegas AY Gea.
"Gugatan ini semata mata bukan merendahkan marwah MUI Sumut, akan tetapi gugatan ini bertujuan untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Kita harus berani menyatakan mana yang hak dan mana bathil," sambungnya.
Sementara itu, Wali Nangro Sibolga-Tapteng Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), Hamidi Syakubat, menyebutkan bahwa gugatan PHM yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk penyesalan atas sikap MUI Sumut.
"Pada prinsipnya kita melihat dari pada surat MUI (Sumut) itu sangat tegas mengatakan bahwa kita (MPTT-I) meresahkan masyarakat. Kalau menurut analisa kita dari Surat MUI itu, yang (menyebutkan) meresahkan masyarakat, masyarakat siapa yang kita resahkan," jelas Hamidi Syakubat saat berada di PN Medan.
Menjadi pertanyaan juga bagi MPTT-I, ujar Hamidi, apakah persoalan yang dihadapi MPTT-I turut menjadi perhatian Negara.
"Tetapi Majelis Ulama Indonesia sebagai panutan umat membatalkan umat islam dia sendiri (untuk) berdiskusi, berdebat, berdialog, mengkaji dalam satu kitab yang bernama kitab insan kamil," tutur Hamidi Syakuba.
Hamidi menyebut pihaknya juga tidak menutup nutupi ajaran sebagaimana yang dipedomaninya.
MPTT-I, sebut Hamidi juga sangat terbuka dalam bermusyawarah, bahkan, apabila memiliki kemampuan pihaknya juga bisa mengundang umat islam dunia.
"Karena ini kitab (Insan Kamil) sudah cukup lama, ini kitab (sudah ada sejak) tahun 1300 an, tetapi selama kitab ini kan tidur. Dan alhamdulillah ada ulama besar Aceh Selatan bisa membangunkan lagi kitab Insan Kamil untuk kita pahami," ujarnya.
Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra III PN Medan itu tidak dihadiri pihak tergugat, baik tergugat Ketua MUI Sumut, turut tergugat MUI Pusat dan tergugat Polda Sumut.
Editor : Ismail