"Penggugat merasa keberatan kepada Tergugat akibat pembatalan rekomendasi penyelenggaraan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I," kata Kuasa Hukum Penggugat DR AY Gea didampingi Agusman Gea SH MKn usai persidangan.
Merasa mengalami kerugian materi atas pembatalan acara tersebut, Penggugat pun mengajukan Surat Permohonan Silaturahmi dan Audiensi dengan Tergugat berdasarkan Surat Nomor: B/097/MPTT-I mdn/I/2023 perihal: Permohonan Silaturahmi dan Audiensi tertanggal 10 Maret 2023.
Namun, MUI Sumut menanggapi melalui Surat dengan Nomor: B.094/DP-PII/SR/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023 kepada Panitia Pelaksana Muzakarah Asean MPTT-I Ke-VII 2023 dengan menyebutkan, bahwa keputusan MUI Sumut merekomendasikan agar kegiatan MPTT-I tidak dilaksanakan di Wilayah Sumatera Utara.
Alasan MUI Sumut, rekomendasi tersebut disepakati sebagai langkah preventif untuk menghindari kebingungan, keresahan serta menjaga kondusifitas masyarakat dan sikap ini juga merupakan implementasi dari tugas dan fungsi MUI dalam menjaga umat dan mitra pemerintah.
Menanggapi hal tersebut , Kuasa Hukum Penggugat DR AY Gea menegaskan bahwa tindakan tergugat (MUI Sumut) tidak bijaksana.
"Tindakan MUI adalah cerminan dari sikap arogansi dan emosional, semestinya MUI sebagai sebuah wadah pengayom umat islam bersikap arif dan bijaksana," tegas AY Gea.
"Gugatan ini semata mata bukan merendahkan marwah MUI Sumut, akan tetapi gugatan ini bertujuan untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Kita harus berani menyatakan mana yang hak dan mana bathil," sambungnya.
Editor : Ismail