MUI Sahkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah: Dana Zakat Siap Cover Pekerja Informal

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penting yang memberikan landasan syariah kuat bagi perluasan perlindungan pekerja Indonesia. Fatwa ini menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Implikasi utama dari fatwa ini adalah bahwa iuran bagi pekerja rentan kini diperbolehkan dibayar menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi ini sebagai bentuk kolaborasi ulama dan umara (pemerintah) dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema penggunaan dana ZIS untuk iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang selaras dengan ajaran Islam.
"Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring