Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Upaya Banding Kandas, Aipda Roni Syahputra Tetap Dipidana Mati

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:25 WIB
  • author Ismail
Upaya Banding Kandas, Aipda Roni Syahputra Tetap Dipidana Mati
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Kasus pembunuhan ini terjadi bulan Februari 2021 silam. Adapun korban berinisial RP dan AC. Kasus ini bermula saat kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Ternyata, terdakwa tertarik kepada korban RP. 

Singkat cerita, terdakwa mencari alasan agar bisa  menghubungi korban untuk bertemu. Akhirnya dengan berbagai cara, korban  RP dan temannya AC bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut