get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Upaya Banding Kandas, Aipda Roni Syahputra Tetap Dipidana Mati

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:25 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id:  Upaya Aipda RoniSyahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan untuk lolos dari pidana mati kandas. 

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Roni dengan pidana mati.

Putusan ini sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.   Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Putusan  Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN Tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin. 

"Mengadili, menerima permintaan banding  dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn  yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1).

Terpisah, JPU Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya  belum menerima salinan putusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP,  putusan itu menguatkan putusan PN Medan," sebut Aisyah.

Sebagaimana diberitakan,  Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10) kemarin.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan ini terjadi bulan Februari 2021 silam. Adapun korban berinisial RP dan AC. Kasus ini bermula saat kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Ternyata, terdakwa tertarik kepada korban RP. 

Singkat cerita, terdakwa mencari alasan agar bisa  menghubungi korban untuk bertemu. Akhirnya dengan berbagai cara, korban  RP dan temannya AC bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut