MEDAN, iNews.id: Upaya Aipda RoniSyahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan untuk lolos dari pidana mati kandas.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Roni dengan pidana mati.
Putusan ini sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN Tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1).
Editor : Ismail