Terpisah, JPU Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," sebut Aisyah.
Sebagaimana diberitakan, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10) kemarin.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
Editor : Ismail