Hasyim menjelaskan semua partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan SK di mana persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota legislatif. Nantinya, dokumen tersebut akan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU).
“Kemudian, KPU Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama yang diajukan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP Parpol tersebut,” ujarnya.
KPU, juga telah berkomunikasi dan memberikan bimtek kepada partai politik di semua tingkatan mengenai tata cara penggunaan Silon. Itu juga termasuk pusat bantuan untuk konsultasi parpol dalam mendaftarkan calon anggotanya.
“KPU Pusat, provinsi dan kabupaten/kota telah siapkan helpdesk untuk konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bakal calonnya. Sehingga jika ada problematika dapat dicarikan solusinya,” ujar dia.
Editor : Chris