Kapan Rumah Tangga Boleh Diakhiri? Berikut Pejelasannya
MEDAN, iNewsMedan.id - Perceraian bukanlah pintu pertama yang dibuka saat badai datang. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu di mana perpisahan menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan secara syar'i dan rasional.
Alasan Utama dari Sisi Suami:
Perceraian layak dipertimbangkan jika suami berlaku zalim dan melakukan kekerasan (KDRT), melalaikan kewajiban memberi nafkah, menggantung status istri tanpa kepastian, merusak akhlak serta agama keluarga, atau memiliki kondisi fisik/kesehatan yang menghalangi tercapainya tujuan utama pernikahan.
Alasan Utama dari Sisi Istri:
Perceraian layak dipertimbangkan jika istri terus membangkang (nusyuz) tanpa penyesalan, berakhlak buruk yang merusak ketenteraman rumah tangga, mencoreng kehormatan keluarga, menolak kewajiban suami-istri tanpa alasan yang dibenarkan agama, atau memiliki kondisi yang menghalangi tujuan pernikahan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar