Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Sumut,  306 Tidak Memenuhi Syarat 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Utama Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR

Minggu, 30 April 2023 | 17:00 WIB
  • author Riyan Rizky
Ini Syarat Utama Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pendaftaran calon anggota legislatif mulai dari DPR, DPRD dan DPD dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bakal calon anggota yang akan didaftarkan harus memiliki Surat Keputusan (SK) persetujuan dari masing-masing partai politik.

“Bahwa daftar nama calon anggota DPR, provinsi dan kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat parpol,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023). 

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut