get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Sumut,  306 Tidak Memenuhi Syarat 

Ini Syarat Utama Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR

Minggu, 30 April 2023 | 17:00 WIB
header img
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pendaftaran calon anggota legislatif mulai dari DPR, DPRD dan DPD dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bakal calon anggota yang akan didaftarkan harus memiliki Surat Keputusan (SK) persetujuan dari masing-masing partai politik.

“Bahwa daftar nama calon anggota DPR, provinsi dan kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat parpol,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023). 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut