DELISERDANG, iNewsMedan.id - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkar Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dan pada salah satu amarnya menyatakan bahwa menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI ) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun menimbulkan gejolak.
Salah seorang deklarator Partai Gerindra Kabupaten Deliserdang Muhammad Dahnil Ginting, berpendapat bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 adalah keliru.
"Pasalnya, penundaan Pemilu akan memiliki dampak luas dan berakibat pada pelaksaan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," katanya, Minggu (5/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Ginting, menanggapi kekisruhan akibat Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Disebutkan Dahnil Ginting, sengketa antara Partai Prima dan KPU merupakan jenis sengketa contentiosa.
"Di mana, antara kedua pihak yang berperkara, putusannya hanya berlaku dan mengikat pada para pihak yang berperkara saja. Hal ini menunjukkan bahwa seyogianya dalam perkara tersebut hakim tidak memiliki wewenang menjatuhkan putusan yang berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu yang bukan hanya berhubungan dengan para pihak saja, melainkan dengan dengan seluruh warga negera Republik Indonesia," ucap Dahnil.
Editor : Jafar Sembiring