Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Medan Banding Vonis Ringan Tiga Terdakwa Penggelembungan Suara
Advertisement . Scroll to see content

Deklarator Partai Gerindra Dahnil Ginting: Penundaan Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus Keliru

Minggu, 05 Maret 2023 | 16:00 WIB
  • author Odi Siregar
Deklarator Partai Gerindra Dahnil Ginting: Penundaan Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus Keliru
Deklarator Partai Gerindra Dahnil Ginting: penundaan Pemilu 2024 putusan PN Jakpus keliru. (Foto: Istimewa)

Jika memang terhadap putusan tersebut diduga terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam membuat keputusan. "Maka KPU dapat menjadikan poin tersebut sebagai dasar untuk melaporkan Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut kepada KY atas dugaan adanya pelanggaran kode etik," tandas Dahnil.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut