MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberi peluang bagi peserta untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Rhosidien mengatakan manfaat layanan tambahan program perumahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJamsostek.
“Melalui MLT prgram perumahan ini sebagai dukungan dan menyukseskan program ‘sejuta rumah’, meningkatkan perekonmian dan membuka lapangan pekerjaan serta menjaga pekerja/buruh untuk mendapat perlindungan jaminan sosial secara sustain,” kata Henky dalam sosialisasi melalui webinar di Medan, Selasa (28/2/2023).
Dia menjelaskan kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adaah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyeleggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasia perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo dalam kesempat tersebut menjelaskan masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah untuk mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda.
Dia menjelaskan untuk produk MLT KPR BPJamsostek akan memberikan layanan kredit kepemilikan rumah dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafond Rp 200 juta.
Kunto mengatakan untuk memperoleh hunian melalui manfaat layanan tambahan ini, syarat utamanya adalah peserta BPJamsostek minimal sudah 1 tahun menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian, lanjutnya, peserta belum memiliki rumah untuk jenis KPR dan PUMP dan memiiki rumah yang akan direnovasi untuk layanan jenis PRP.
“Syarat lainnya adalah peserta tertib administrasi dan iuran, kemudian yang tidak kalah penting yaitu memenuhi syarat dan ketentuan bank /OJK untuk mengajukan pembiayaan. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar