Yahdi Khoir: 83 Hektare Tak Berarti Bagi Perusahaan, Tapi Segalanya Bagi Rakyat!
LABUHANBATU UTARA, iNewsMedan.id - Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggusuran paksa terhadap petani di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Desakan ini muncul setelah eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Rabu (28/1/2026) mengakibatkan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian.
Eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) tersebut dikawal ketat oleh sekitar 700 personel kepolisian dan 80 prajurit TNI. Sebanyak 90 rumah warga beserta tanaman pertanian hancur akibat penggunaan alat berat dalam proses eksekusi tersebut.
Yahdi menilai langkah eksekusi di tengah konflik agraria berkepanjangan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut hak hidup dan martabat manusia.
“Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus datang membawa keadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.
Pascaeksekusi, kondisi warga sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa mengungsi ke masjid desa dan mendirikan dapur umum dengan penerangan seadanya lantaran aliran listrik telah diputus.
Editor : Jafar Sembiring