"Manfaat jaminan kecelakaan kerja memang tidak hanya diberikan dalam bentuk perawatan saat terjadi resiko saja, melainkan berupa santunan apabila terjadi kasus meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja itu sendiri sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan kepada kami," terang Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Tanjung Morawa, Lasmaida Susi.
Penyerahan simbolis juga diberikan kepada ahli waris lainnya, di antaranya ahli waris Alm. Siman, pekerja Kantor Kepala Desa Beringin dengan jumlah santunan sebesar Rp42.000.000 dan ahli waris Alm. Prayetno Tenaga Honorer di Desa Sidodadi Ramunia dengan jumlah santunan sebesar Rp42.000.000 dan Beasiswa lebih kurang Rp90.000.000.
Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana menyampaikan belasungkawa yang sebesar besarnya kepada para ahli waris yang ditinggalkan,
"Kami dari BPJamsostek harus menyampaikan hal ini, bahwa inilah bukti bahwa negara hadir kepada masyarakatnya, melalui program Jaminan Sosial ini kami sangat berharap masyarakat untuk tidak takut dalam bekerja dan tentunya dapat lebih produktif karena semua resiko yang berhubungan dengan pekerjaan telah di alihkan ke BPJamsostek, dan untuk itu kami mengajak semua elemen pekerja, untuk memastikan dirinya telah terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJamsostek," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring