MEDAN, iNewsMedan.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019.
Perkara tersebut terkait dugaan kartel tiket pesawat terbang berjadwal kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan tujuan maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air dan Wings Air.
Pasalnya, kesepakatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.
"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan," kata Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU-RI, M Hadi Susanto Senin (19/12/2022).
Hadi menyebutkan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.
Editor : Jafar Sembiring