get app
inews
Aa Text
Read Next : KPPU dan Kejaksaan Agung Berhasil Eksekusi Pelaku Usaha dengan Pemulihan Keuangan Rp43,9 Miliar

Nahkodai KPPU, Gopprera Panggabean Siap Sikat Praktik Persaingan Tak Sehat

Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB
header img
Gopprera Panggabean resmi memimpin KPPU hingga Januari 2029. Penegakan hukum, kepastian usaha, dan persaingan sehat menjadi fokus kepemimpinannya. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029. 

Adapun penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sesuai mekanisme tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilihdari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Guna mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut