Sementara, kuasa hukumnya, E. Naibaho menyebut pihaknya telah berulang kali mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut agar kredibel menangani laporan kliennya.
"Kita minta kepada Polda Sumut melalui Direkturnya diproses ini secara kredibel secara hukum. Karena ini sudah sangat terlambat, ada apa dengan mereka (penyidik) kenapa bisa seperti ini, SPDP sudah lama, dari kejaksaan udah tersangka tapi kenapa tidak ditahan-tahan?," tambahnya.
Naibaho mengatakan bahwa status itu seharusnya membuat penyidik segera melimpahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan. Dia menduga adanya itikad buruk dari penyidik dalam menangani laporan kliennya.
"Penyerahan tahap pertama ke sana (kejaksaan) kan belum ada, jadi kapan mau selesai, atau mau di SP3 kan?, Harapan kita diproses dengan transparan lah," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar