get app
inews
Aa Read Next : Suami Koyak Kemaluan Istri di Padanglawas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ini Kata LPSK Terkait Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:00 WIB
header img
Lesti Kejora (Foto: Instagram)

iNewsMedan.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), turut  menyorot dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.

Kepada MNC Portal Indonesia, Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Lesti Kejora selaku terduga korban. Meski kasus tersebut sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA

"Belum ada setau saya," kata Livia melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).

Livia menilai kasus semacam ini merupakan prioritas LPSK untuk melindungi para korban.

Pihak LPSK juga sangat terbuka apabila Lesti Kejora ingin mengajukan permohonan perlindungan dalam menghadapi masalah hukum tersebut.

"Dari sisi LPSK, penganiayaan berat adalah salah satu tindak pidana prioritas. Kalau membaca dibanting dan lain-lain, sudah kategori berat," jelas Livia.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022 malam. Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut