get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Adik Asal Padanglawas Berangkat Haji, Gantikan Orangtua yang Meninggal Dunia

Suami Koyak Kemaluan Istri di Padanglawas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:00 WIB
header img
Suami Koyak Kemaluan Istri di Padanglawas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. (Foto: iNews/Warsono)

PADANGLAWAS, iNewsMedan.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Sang suami tega mengoyak kemaluan istri karena menolak ajakan untuk berhubungan badan.

Korban yang tak terima perbuatan sang suami lantas melapor ke polisi. Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MN (38) yang sempat melarikan diri ke daerah Langgar Payung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat interogasi pelaku MN mengakui perbuatannya. Hal itu dia lakukan lantaran kesal selama ini istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim tanpa alasan jelas sejak Ramadhan. Akibat perbuatannya, sang istri harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sudah berapa kali ku minta tapi tak diberi. Namanya juga manusia kan. Saya paksa-paksa pakai tangan. Sekarang saya menyesal," ujar MN, Rabu (24/5/2023).

Sementara Kapolsek Barumun AKP Miftahundin Harahap menjelaskan, awal mula terjadinya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan suami kesal dengan tingkah istrinya yang selalu menolak berhubungan intim.

"Pelaku ini merobek kemaluan istrinya dengan tangannya. Akibatnya kemaluan istri dijahit sebanyak tiga jahitan," katanya.

Saat ini pelaku MN ditahan di Mapolsek Barumun. Dia dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Bikin Ngilu, Ini Kronologi Suami Koyak Kemaluan Istri di Padanglawas

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut