iNewsMedan.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), turut menyorot dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.
Kepada MNC Portal Indonesia, Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Lesti Kejora selaku terduga korban. Meski kasus tersebut sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA
"Belum ada setau saya," kata Livia melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).
Livia menilai kasus semacam ini merupakan prioritas LPSK untuk melindungi para korban.
Pihak LPSK juga sangat terbuka apabila Lesti Kejora ingin mengajukan permohonan perlindungan dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
"Dari sisi LPSK, penganiayaan berat adalah salah satu tindak pidana prioritas. Kalau membaca dibanting dan lain-lain, sudah kategori berat," jelas Livia.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022 malam. Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Lesti yang mengetahui perselingkuhan suaminya disebut meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itulah yang pada akhirnya membuat Rizky Billar membanting istrinya dan juga mencekik leher.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul LPSK Angkat Bicara Terkait Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora
Editor : Odi Siregar